TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta—Pemerintah tiap tahun menggelontorkan subsidi pupuk dengan nilai tidaklah kecil hingga puluhan triliun rupiah. Bahkan tahun ini anggaran pemerintah yang untuk subsidi pupuk sekitar Rp 25 triliun untuk 9 juta ton pupuk.
Pertanyaanya sejauh mana subsidi tersebut diterima petani? Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pemerintah, Badan Litbang Pertanian, Adang Agustian mengatakan, berdasarkan hasil kajian efektivitas, bantuan subsidi pupuk tersebut efektif tepat sasaran ke petani.
Apalagi pemerintah kini telah mengubah sistem pencatatan petani penerima pupuk subsidi dari sebelum melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) menjadi elektronik RDKK (e-RDKK). Perubahan tersebut bisa meningkatkan efektivitas terkait aspek ketepatan, terutama penerimaan pupuk subsidi.
“Hasil kajian 94-96 persen memenuhi aspek tepat, karena awalnya hanya sekitar 80-85 persen. Apalagi kemudian ke depan e-RDKK ini ditindaklanjuti dengan adanya Kartu Tani,” ujarnya dalam Forum Grup Diskusi (FGD) Subsidi Pertanian yang digelar Tabloid Sinartani melalui virtual di Jakarta, Rabu.
Karena itu Adang berharap, jika nanti seluruh petani sudah mendapatkan Kartu Tani, maka ketepatannya bisa mendekati 98 persen. Apalagi data e-RDKK berdasarkan by name, by addres dan NIK petani, sehingga aspek ketepatan penerimaan akan lebih baik.
Hasil kajiam PSEKP ungkap Adang, beberapa daerah uji coba Kartu Tani, seperti Subang dan Ciamis (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), Bojonegoro (Jawa Timur) dan NTB, terlihat sudah berjalan baik.
“Memang setiap daerah ada variasinya akan berproses terkait data kependudukan NIK. Sebab saat ini ada beberapa nama tidak sesuai NIK, tapi ternyata tercantuk dalam e-RDKK,” ujarnya.
Saat ini jumlah petani yang terdata dalam e-RDKK sebanyak 13,9 juta ton. Namun demikian Adang mengakui, ada petani yang belum tercantum dalam e-RDKK, karena ada petani yang tak memiliki NIK. “Memang ada juga anggota kelompok tani yang belum terinput e-RDKK,” ujarnya.
Karena itu Adang juga berharap dengan perkembangan teknologi di desa dan pendataan melalui e-RDKK, penyaluran pupuk subsidi akan lebih akurat, terutama terkait jumlah petani penerima. “Ke depan Kartu Tani juga menjadi jembatan mendisiplinkan petani untuk tertib dalam penggunaan pupuk,” katanya.
Adang mengatakan, sesuai peraturan yang ada pupuk subsidi hanya dapat digunakan petani yang berhak yakni dengan kepemilikan lahan kurang dari 2 ha. Jadi jika petani memiliki lahan lebih dari 2 ha, maka tidak bisa membeli pupuk subsidi. Berdasarkan sensus pertanian 2013, penguasaan lahan petani, khususnya di Jawa rata-rata di bawah 0,3 ha.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea sebesar Rp 2.250/kg, ZA Rp 1.700/kg, NPK Rp 2.400/kg, pupuk organik Rp 800/kg. Pemerintah juga telah menetapkan harga pupuk organik cair. “Kita mengharapkan pemberian pupuk dapat meningkatkan produkvititas nasional, khususnya padi,” katanya.