Kotabumi — Ketidaksesuaian harga pupuk subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di dua kecamatan, yakni Kotabumi dan Kotabumi Selatan. Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan ketentuan pemerintah, justru masih dipasarkan dengan harga di atas batas yang ditetapkan.
Sesuai ketetapan pemerintah pusat untuk tahun 2025, HET pupuk subsidi jenis Urea adalah Rp2.250/kg dan Phonska Rp2.300/kg. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan praktik berbeda.
Ketua Kelompok Tani Tanjung Senang, Mustakin, menyampaikan bahwa para anggotanya membeli pupuk subsidi di Kios Tani Makmur dengan harga Rp300.000 per paket untuk kombinasi Urea dan Phonska. Harga ini telah diberlakukan sejak tahun lalu. Ia mengakui bahwa untuk tahun ini, penebusan belum dilakukan lantaran belum ada dana dari anggota kelompok.
“Ya kalau dulu nebus langsung ke kios dengan harga Rp300.000, kalau tahun ini belum nebus, Pak, soalnya belum punya duit,” ujar Mustakin.
Sementara itu, Parji, Ketua Kelompok Tani Sido Luhur, menyebutkan bahwa harga tebus pupuk subsidi di wilayahnya sedikit lebih rendah, yakni Rp270.000 per paket.
Di wilayah lain, tepatnya di Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, anggota kelompok tani yang menebus pupuk di Kios Tani Bahagia melaporkan bahwa harga Phonska yang mereka bayarkan adalah Rp150.000 dan Urea Rp140.000 per paket, dengan tambahan biaya kas sebesar Rp10.000.
“Saya baru tahun ini gabung di kelompok tani, jadi sebelumnya saya kurang tahu. Kalau ketua kelompok taninya Pak Nursalam,” jelas seorang anggota kelompok tani.
Namun, saat dikonfirmasi, Rudi, pemilik Kios Tani Bahagia, menyatakan bahwa pihaknya menyalurkan pupuk sesuai dengan HET yang ditetapkan. Ketika ditanya soal proses distribusi dan penyaluran pupuk, ia justru menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pertanian.
“Kalau itu ke Dinas Pertanian, saya enggak bisa jawab. Karena saya diarahkan kalau ada apa-apa langsung ke Dinas Pertanian,” ujarnya.
Rudi juga mengaku tidak memiliki gudang penyimpanan pupuk.
“Untuk apa punya gudang, untuk apa ada stok-stok, orang enggak bisa dijual,” imbuhnya.
Masalah serupa juga ditemukan di Kelurahan Kotabumi Udik. Ketua Kelompok Tani Terpandi Maju Jaya menyebut bahwa ia membeli pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska seharga Rp280.000 per paket. Namun, saat dikonfirmasi ke Kios Mitra Tani Tulung Mili, pemilik kios bernama Indra tidak memberikan tanggapan melalui aplikasi hijau yang digunakan untuk komunikasi.
Perbedaan harga yang cukup mencolok ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi di tingkat kios dan kelompok tani. Ketidaksesuaian antara harga di lapangan dengan HET juga dikhawatirkan akan berdampak pada beban ekonomi petani, terutama menjelang musim tanam.
Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional 2025: Momentum Memperkuat Persatuan dan Inovasi Bangsa