Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Polri Tangkap 2 Tersangka Pengirim Pekerja Migran Ilegal yang Tenggelam di Malaysia

admin infomitratani by admin infomitratani
28 Desember 2021
in National
0
Polri Tangkap 2 Tersangka Pengirim Pekerja Migran Ilegal yang Tenggelam di Malaysia
0
SHARES
50
VIEWS

JAKARTA – Penyidik Polri menangkap dua orang tersangka yang merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan menyusul peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja migran di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Dia diduga merekrut lima orang yang ikut dalam kapal tersebut.

Ramadhan menuturkan, dari lima orang pekerja migran yang diberangkatkan JI, empat di antaranya tewas dalam kecelakaan kapal itu.

“Empat meninggal dunia. Itu yang direkrut dari tersangka atas nama inisial JI,” ujarnya.

Ramadhan melanjutkan, tersangka kedua berinisial AS. Berdasarkan keterangan korban selamat, AS merekrut empat orang. Dari empat orang itu, dua orang tewas.

“Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik. Dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran.

Namun, kata Ramadhan, penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mendalami kasus itu.

“Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang),” katanya.

Diberitakan, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, jumlah WNI yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan kapal di perairan Johor, Malaysia, pada Rabu (15/12/2021) itu sebanyak 21 orang.

Hingga kini, proses pencarian korban masih dilakukan oleh tim SAR Pemerintah Malaysia dan Basarnas Indonesia.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Kemenlu bersama sejumlah instansi telah memulangkan 11 jenazah WNI yang tewas. Jenazah mereka dijemput menggunakan kapal milik Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kamis (23/12/2021), yang tiba kembali melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Jenazah 11 WNI yang diduga pekerja migran ilegal itu tidak langsung diserahkan kepada keluarga.

Setiba di Batam, ke-11 jenazah tersebut dikirim ke Rumah Sakit Bhayangkara, Batam, untuk diperiksa kembali oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri, yang akan mengonfirmasi akhir identitas para korban.

Setelah itu, jenazah dikembalikan kepada keluarganya di daerah asal oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyebutkan, berdasarkan keterangan dari penumpang yang selamat, penumpang kapal semuanya berkisar 50-60 orang. Kapal berangkat dari Tanjung Uban, Kepri, dengan tujuan Johor Bahru.

Disebutkan, kapal terbalik pada hari Rabu sekitar pukul 05.00 waktu setempat, tepatnya di 0,3 mil laut (500 meter) tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor. Kecelakaan diduga karena cuaca buruk di sekitar lokasi kejadian.

KBRI Kuala Lumpur dalam pernyatannya mengatakan, kejadian seperti ini akan terus berulang jika masyarakat memilih berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Mereka mengingatkan untuk menghindari berulangnya kejadian seperti ini, sebaiknya masyarakat memilih jalur keberangkatan resmi.

sumber : KOMPAS.com

ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Kapolri Apresiasi Akabri 2001 Dwipa Arya di SICC dan Percepatan Vaksinasi Capai 3 Juta

Kapolri Apresiasi Akabri 2001 Dwipa Arya di SICC dan Percepatan Vaksinasi Capai 3 Juta

Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Stabil Pengaruhi Rendahnya Inflasi

Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Stabil Pengaruhi Rendahnya Inflasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz