Selasa, Juli 15, 2025
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home Mitra Tani

150 Ribu Ha Lahan Pertanian Berubah Jadi Industri dan Jalan

admin infomitratani by admin infomitratani
30 Maret 2021
in Mitra Tani
0
150 Ribu Ha Lahan Pertanian Berubah Jadi Industri dan Jalan

Mentan Syahrul Yasin Limpo menyebut alih fungsi lahan pertanian menjadi industri dan jalan dan lainnya mencapai 150 ribu hektare (ha) pada 2019 lalu. (Kementerian Pertanian).

0
SHARES
10
VIEWS

Jakarta, infomitratani.com — Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian terus meningkat. Pada 2019 lalu, lahan pertanian yang berubah menjadi industri dan jalan mencapai 150 ribu hektare (ha).

Syahrul menjelaskan jumlah lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian pada 1990-an hanya 30 ribu ha. Kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 110 ribu ha pada 2011 dan terus naik hingga 2019.

RELATED POSTS

Dorong Pertanian Modern, Koperasi Tani Bena’an Bagikan Lahan kepada 251 Anggota

Harga Pupuk Subsidi di Kotabumi Masih di Atas HET, Petani Tertekan

“Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat, terjadi di perkotaan alihkan industri jalan strategis,” ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3).

Syahrul menyatakan keputusan untuk alih fungsi atas lahan pertanian berada di pemerintah daerah (pemda). Setiap pejabat daerah harus punya alasan jelas sebelum melakukan alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan karena konspirasi dan tanpa penggantian, maka ada konsekuensi besar untuk pejabatnya,” ungkap Syahrul.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 aturan tersebut dijelaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Beberapa syaratnya, antara lain dilakukan kajian kelayakan strategis.

Lalu, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Sementara, dalam Pasal 73 tertulis pejabat yang melanggar aturan pengalihfungsian lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar-Rp5 miliar.

sumber : CNN Indonesia

Tags: alih fungsi lahan
ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

Dorong Pertanian Modern, Koperasi Tani Bena’an Bagikan Lahan kepada 251 Anggota

Dorong Pertanian Modern, Koperasi Tani Bena’an Bagikan Lahan kepada 251 Anggota

by salma hn
26 Mei 2025
0

Nunukan — Koperasi Produsen Tani Bena’an Kesultanan Tidung Bulungan (KOPTAN BKTB) menyerahkan secara simbolis 251 lembar fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan...

Harga Pupuk Subsidi di Kotabumi Masih di Atas HET, Petani Tertekan

Harga Pupuk Subsidi di Kotabumi Masih di Atas HET, Petani Tertekan

by salma hn
26 Mei 2025
0

Kotabumi — Ketidaksesuaian harga pupuk subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lampung Utara, tepatnya di dua kecamatan, yakni Kotabumi dan...

Kementan Kukuhkan 26 Duta Muda Pertanian 2025, Dorong Kemandirian Pangan Lewat Generasi Muda

Kementan Kukuhkan 26 Duta Muda Pertanian 2025, Dorong Kemandirian Pangan Lewat Generasi Muda

by salma hn
5 Mei 2025
0

BOGOR — Dalam upaya mendorong regenerasi petani dan mempercepat kemandirian pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) melantik 26 Duta Muda Pertanian...

Kementan dan BUMN Pangan Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kementan dan BUMN Pangan Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

by salma hn
1 November 2024
0

InfoMitraTani.com - Dalam pertemuan koordinasi strategis antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, Menteri Pertanian Andi...

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Cukup untuk Musim Tanam Okmar di Pangkep

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Cukup untuk Musim Tanam Okmar di Pangkep

by salma hn
7 Oktober 2024
0

InfoMitraTani.com - Kebutuhan pupuk untuk musim tanam Oktober-Maret (Okmar) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, dipastikan cukup mencukupi. Pada...

Next Post
Rencana Impor Beras Pemerintah, Mengguncang Mental Petani dan Pedagang di Sumut

Rencana Impor Beras Pemerintah, Mengguncang Mental Petani dan Pedagang di Sumut

Wujudkan Regenerasi Petani, Mentan Bekali Pemuda Tani Calon Magang Jepang

Wujudkan Regenerasi Petani, Mentan Bekali Pemuda Tani Calon Magang Jepang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan hektar tanaman padi terancam gagal panen di P. Bandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS: Pertanian sektor andalan di Triwulan I 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat teknik mengelola hara padi sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz