Kamis, Oktober 15, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home Sorotan

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

salma hn by salma hn
9 Oktober 2026
in Sorotan
0
Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja
0
SHARES
2
VIEWS

JAKARTA — Penanganan kasus tindak pidana di Indonesia membutuhkan konsistensi kerja reserse yang berfokus pada penguatan alat bukti dibanding sekadar tindakan penangkapan cepat. Penegakan hukum modern menuntut ketelitian tim penyidik dalam memproses setiap informasi dari tahap awal hingga penyelesaian berkas perkara di tingkat kejaksaan.

Melalui penguatan analisis bukti fisik, pelacakan digital, serta kerja sama lintas lembaga, kepolisian membangun struktur pembuktian yang kokoh di pengadilan. Pendekatan ini memastikan setiap penanganan perkara berjalan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

RELATED POSTS

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja

Kerjasama Sistem Keimigrasian dan Penindakan Lintas Negara

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, Tatang Winata (TW). Tersangka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).

“Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan HP bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” lanjutnya.

Ade Safri menjelaskan, mulanya penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta tentang aktivitas penerbangan TW. Tersangka terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.

TW teridentifikasi baru tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A rute Incheon (ICN) – Jakarta (CGK). Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta,” jelas Ade Safri.

Dari tangan TW, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Ade Safri.

Penguatan Alat Bukti Finansial dan Material Perkara

Dalam penanganan perkara dugaan importasi ilegal ini, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW. Tim penyidik menyita total barang bukti dengan nilai taksiran mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Rincian barang bukti sitaan tersebut di antaranya:

  1. Ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

  2. Perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar.

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000,” ungkap Ade Safri.

Berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yakni DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersangka TW untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akuntabilitas Penyidikan Melalui Prinsip Reserse Bekerja

Penanganan kasus secara tuntas dan prosedural menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional. Proses verifikasi informasi hingga pengumpulan barang bukti secara mendalam menjamin bahwa setiap tindak pidana ditangani dengan pembuktian yang valid di mata hukum.

Kerja keras tim penyidik ini menunjukkan komitmen mendalam dalam merespons persoalan hukum di tengah masyarakat. Melalui ketelitian proses penyidikan, reserse bekerja untuk mendengar laporan, memahami persoalan, dan menentukan langkah hukum secara tepat.

Sumber: Detik, iNews, Okezone, Liputan6

Tags: Bareskrim PolriCegah PenyelundupanDittipideksusPenegakan HukumReserse Bekerja
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

by salma hn
14 Oktober 2026
0

JAKARTA — Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Menjelang pemberlakuan...

Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja

Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja

by salma hn
13 Oktober 2026
0

GOWA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus dua kakak beradik berinisial AL (24) dan AP (29) yang...

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

by salma hn
13 Oktober 2026
0

MAKASSAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial LS (54) yang diduga...

Bagaimana Gerak Cepat Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Eksekutor dan Penadah Brankas Depok? #ReserseBekerja

Bagaimana Gerak Cepat Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Eksekutor dan Penadah Brankas Depok? #ReserseBekerja

by salma hn
9 Oktober 2026
0

DEPOK — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka pencurian brankas di sebuah toko sembako di kawasan...

Dari Kasus Siber Hingga Umrah: Reserse Jaga Profesionalisme Hukum

Bagaimana Komitmen Tim URC Polres Kuningan Pastikan Penanganan Kasus Curanmor Transparan dan Akuntabel? #ReserseBekerja

by salma hn
6 Oktober 2026
0

KUNINGAN — Perkembangan teknologi membuat informasi tentang sebuah perkara dapat menyebar sangat cepat. Potongan video, komentar, dan kabar yang belum...

Next Post
Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja

Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz