Rabu, Oktober 14, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home Sorotan

Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja

salma hn by salma hn
13 Oktober 2026
in Sorotan
0
Uji Sah Bukti Digital dan Material, Polresta Gowa Usut Jaringan Sabu Medsos #ReserseBekerja
0
SHARES
2
VIEWS

GOWA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus dua kakak beradik berinisial AL (24) dan AP (29) yang diduga mengedarkan sabu melalui Instagram. Polisi menyita sekitar 105 gram sabu beserta peralatan yang diduga dipakai untuk mengemasnya. Kasus ini memperlihatkan wajah #ReserseBekerja yang sesungguhnya: penangkapan hanyalah awal, sedangkan kekuatan perkara bergantung pada alat bukti yang sah dan teruji.

Dari Sistem Tempel ke Penangkapan Berantai

RELATED POSTS

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa Kompol Ismail Phali Kansar menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu dengan sistem tempel. Ismail menyampaikan keterangan itu di Mapolresta Gowa pada Senin (12/10/2026).

Polisi menangkap AL pada Kamis (9/10/2026) malam di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu. Petugas memeriksa kantong plastik hitam yang diletakkan di pinggir jalan dan menemukan sejumlah paket kecil sabu di dalamnya.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara ke rumah pelaku dan menangkap AP, kakak kandung AL. Menurut Ismail, keduanya menjalankan peran berbeda, yakni sebagai pengedar dan kurir lintas kabupaten. Ismail juga menyebut keduanya memperoleh sabu dari seseorang, lalu mengemas dan menjualnya melalui akun Instagram.

Jejak Digital sebagai Alat Bukti

Ismail mengungkapkan bahwa kedua terduga memakai akun Instagram untuk menawarkan sabu dan diduga memanfaatkan layanan perbankan elektronik untuk bertransaksi. Detail ini menjadikan kasus Gowa relevan dengan arah hukum acara pidana terbaru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan bukti elektronik dan barang bukti dalam daftar alat bukti sah pada Pasal 235 ayat (1). Hukumonline mencatat bahwa KUHAP 2025 mendudukkan bukti elektronik sejajar dengan alat bukti konvensional.

Pasal 235 ayat (4) memberi hakim wewenang menilai autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti. Artinya, penyidik perlu memastikan riwayat akun, percakapan, dan mutasi rekening diperoleh secara sah serta dapat diuji keasliannya di persidangan.

Prosedur Menentukan Kekuatan Perkara

KUHAP baru mengakui prinsip exclusionary rules. Pasal 163 ayat (3) huruf d menetapkan bahwa barang bukti dari penggeledahan atau penyitaan yang dinyatakan tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Ketentuan ini berlaku pula bagi pengembangan perkara ke rumah pelaku.

Portal Marinews Mahkamah Agung menilai perubahan status barang bukti menjadi alat bukti menuntut standar rantai penjagaan (chain of custody) yang ketat. Dalam kasus Gowa, standar itu mencakup pencatatan paket sabu dari kantong plastik di pinggir jalan hingga penimbangan dan uji laboratorium.

Pasal 237 ayat (1) UU 20/2025 juga mempertahankan asas unus testis nullus testis, sehingga satu keterangan saksi tidak cukup membuktikan kesalahan. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, melalui Pasal 34, membuka ruang bagi penyidik memperoleh dukungan teknis ilmiah untuk memperkuat pembuktian.

AL dan AP masih berstatus terduga, dan pengadilan yang kelak menguji seluruh konstruksi perkara ini. Keterangan bahwa sabu berasal dari seseorang juga menyisakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pembuktian, bukan asumsi. Di titik itulah #ReserseBekerja menemukan maknanya: kepastian hukum tumbuh dari bukti yang tertib dikumpulkan dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Polresta Gowa, Tribun News

Continue Reading
Tags: Bareskrim PolriBerantas NarkobaPolda SulselPolresta GowaReserse Bekerja
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

by salma hn
14 Oktober 2026
0

JAKARTA — Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Menjelang pemberlakuan...

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

by salma hn
13 Oktober 2026
0

MAKASSAR — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial LS (54) yang diduga...

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

Bagaimana Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata di Bandara Soetta Usai Buron ke Luar Negeri? #ReserseBekerja

by salma hn
9 Oktober 2026
0

JAKARTA — Penanganan kasus tindak pidana di Indonesia membutuhkan konsistensi kerja reserse yang berfokus pada penguatan alat bukti dibanding sekadar...

Bagaimana Gerak Cepat Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Eksekutor dan Penadah Brankas Depok? #ReserseBekerja

Bagaimana Gerak Cepat Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Eksekutor dan Penadah Brankas Depok? #ReserseBekerja

by salma hn
9 Oktober 2026
0

DEPOK — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka pencurian brankas di sebuah toko sembako di kawasan...

Dari Kasus Siber Hingga Umrah: Reserse Jaga Profesionalisme Hukum

Bagaimana Komitmen Tim URC Polres Kuningan Pastikan Penanganan Kasus Curanmor Transparan dan Akuntabel? #ReserseBekerja

by salma hn
6 Oktober 2026
0

KUNINGAN — Perkembangan teknologi membuat informasi tentang sebuah perkara dapat menyebar sangat cepat. Potongan video, komentar, dan kabar yang belum...

Next Post
Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

Perluasan Pengawasan ETLE Terintegrasi di Jalan Tol Disiapkan Jelang Penegakan Hukum Zero ODOL 2027

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz