Minggu, November 1, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home Sorotan

Targetkan 60 Persen Tilang Elektronik, Korlantas Optimalkan Kamera ETLE Statis dan Handheld di Operasi Patuh 2026

salma hn by salma hn
29 Oktober 2026
in Sorotan
0
Targetkan 60 Persen Tilang Elektronik, Korlantas Optimalkan Kamera ETLE Statis dan Handheld di Operasi Patuh 2026
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta – Banyak pengendara masih memakai helm dan sabuk pengaman hanya ketika melihat petugas di depan mata. Cara pandang itu keliru. Perlengkapan keselamatan bukan formalitas untuk lolos dari tilang, melainkan perlindungan utama ketika risiko benar-benar terjadi.

Korlantas Polri kini mendorong kesadaran itu dari dua arah sekaligus. Edukasi preemtif menyasar pemahaman masyarakat, sementara kamera ETLE statis dan perangkat ETLE handheld menindak pelanggaran secara pasif tanpa harus menghentikan kendaraan.

RELATED POSTS

Operasi Patuh 2026 Hari Pertama: Polda Metro Jaya Rekam 103 Ribu Pelanggaran Melalui Kamera ETLE

Operasi Patuh 2026: Korlantas Buka Saluran Pengaduan Resmi Jaga Akuntabilitas Petugas

Perlindungan bagi Pengemudi dan Penumpang

Helm baru melindungi jika berstandar SNI dan terpasang dengan tali terkunci. Helm yang hanya diletakkan di kepala berisiko terlepas tepat pada detik benturan, saat pengendara paling membutuhkannya.

Tinjauan sistematis Cochrane terhadap 61 studi memperkirakan helm menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen dan risiko cedera kepala sekitar 69 persen. Angka itu menjelaskan mengapa helm tidak bisa diperlakukan sebagai aksesori.

Kewajiban yang sama melekat pada penumpang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan pengemudi dan pembonceng sepeda motor memakai helm SNI. Pasal 291 mengancam pelanggarnya dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, termasuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm. Pengemudi mobil memikul tanggung jawab serupa. Pasal 289 UU LLAJ mengancam pengemudi tanpa sabuk pengaman dengan denda paling banyak Rp250.000.

Edukasi Preemtif Menjangkau Ruang Publik

Kegiatan preemtif helm SNI dan sabuk pengaman hadir dalam bentuk yang mudah dicerna. Petugas menampilkan checklist visual keselamatan berkendara, memutar video demonstrasi benturan, dan membuka tanya jawab langsung dengan masyarakat.

Petugas juga membagikan leaflet dan stiker imbauan keselamatan di terminal, kampus, dan kawasan industri. Ketiga lokasi itu mempertemukan pengemudi angkutan, mahasiswa, dan pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan.

ETLE Statis dan Handheld Menindak Secara Pasif

Kamera ETLE statis merekam pelanggaran secara otomatis, sehingga petugas dapat mengidentifikasi pelanggar tanpa menghentikan kendaraan. Pengemudi tanpa sabuk pengaman menjadi salah satu sasaran utama kamera ini.

ETLE handheld melengkapi kamera statis. Petugas Satlantas memakai perangkat genggam ini untuk merekam bukti, membaca pelat nomor, dan menindak pelanggaran seperti pengendara tanpa helm SNI. Dalam Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan melalui tilang elektronik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah penindakan. Perubahan perilaku masyarakat menjadi indikator penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Kamera ETLE dapat merekam pelanggaran, tetapi tidak dapat mengunci tali helm atau memasang sabuk pengaman. Keputusan itu tetap berada di tangan pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan melaju. Helm bukan aksesori perjalanan. Sabuk pengaman bukan sekadar aturan. Keduanya adalah perlindungan.

Sumber: Korlantas Polri, HukumOnline

Tags: Helm SNIKorlantas PolriOperasi Patuh 2026Sabuk Pengaman
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

Operasi Patuh 2026 Hari Pertama: Polda Metro Jaya Rekam 103 Ribu Pelanggaran Melalui Kamera ETLE

Operasi Patuh 2026 Hari Pertama: Polda Metro Jaya Rekam 103 Ribu Pelanggaran Melalui Kamera ETLE

by salma hn
31 Oktober 2026
0

JAKARTA - Operasi Patuh 2026 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 bukan semata-mata...

Operasi Patuh 2026: Korlantas Buka Saluran Pengaduan Resmi Jaga Akuntabilitas Petugas

Operasi Patuh 2026: Korlantas Buka Saluran Pengaduan Resmi Jaga Akuntabilitas Petugas

by salma hn
31 Oktober 2026
0

JAKARTA — Penegakan hukum lalu lintas pada akhirnya bertujuan melindungi keselamatan. Itulah filosofi yang mendasari Operasi Patuh 2026 yang digelar...

Hilang Fokus Dalam Hitungan Detik: Korlantas Polri Ingatkan Risiko Fatalitas Penggunaan Gadget di Jalan

Hilang Fokus Dalam Hitungan Detik: Korlantas Polri Ingatkan Risiko Fatalitas Penggunaan Gadget di Jalan

by salma hn
30 Oktober 2026
0

JAKARTA — Satu pesan di layar ponsel bisa menunggu, tetapi keselamatan tidak bisa dipertaruhkan. Pesan itu menjadi inti Operasi Patuh...

Tingkatkan Kualitas Patroli dan Pengawalan: Subditwal PJR Korlantas Apresiasi Dukungan Mitra Otomotif

Tingkatkan Kualitas Patroli dan Pengawalan: Subditwal PJR Korlantas Apresiasi Dukungan Mitra Otomotif

by salma hn
29 Oktober 2026
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal PJR) Ditgakkum resmi menutup Pelatihan...

Efisiensi Pengawasan Titik Rawan: Fitur Tracking Penugasan SILANCAR Pastikan Pergerakan Personel Terkoordinasi

Efisiensi Pengawasan Titik Rawan: Fitur Tracking Penugasan SILANCAR Pastikan Pergerakan Personel Terkoordinasi

by salma hn
29 Oktober 2026
0

JAKARTA — Kelancaran dan keamanan arus lalu lintas memerlukan dukungan teknologi informasi yang terintegrasi, transparan, serta akuntabel. Menjawab kebutuhan tersebut,...

Next Post
Efisiensi Pengawasan Titik Rawan: Fitur Tracking Penugasan SILANCAR Pastikan Pergerakan Personel Terkoordinasi

Efisiensi Pengawasan Titik Rawan: Fitur Tracking Penugasan SILANCAR Pastikan Pergerakan Personel Terkoordinasi

Tingkatkan Kualitas Patroli dan Pengawalan: Subditwal PJR Korlantas Apresiasi Dukungan Mitra Otomotif

Tingkatkan Kualitas Patroli dan Pengawalan: Subditwal PJR Korlantas Apresiasi Dukungan Mitra Otomotif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz