Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home Sorotan

Dari Korek Api hingga Bibit Sawit: Barang Bukti yang Disita Bareskrim dalam Kasus Karhutla

salma hn by salma hn
25 Agustus 2026
in Sorotan
0
Dari Korek Api hingga Bibit Sawit: Barang Bukti yang Disita Bareskrim dalam Kasus Karhutla
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah hukum Polda.

RELATED POSTS

Mengenang Semangat 21 Agustus: Ketika Dedikasi dan Cinta Institusi Melahirkan Hari Juang Polri

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat ditemui pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Babak Baru Penanganan Karhutla Sumsel, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu Perusahaan Diusut Artikel Kompas.id

Wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap kebakaran yang diduga memiliki unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Irhamni mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan para tersangka agar biaya operasional kegiatan perkebunan menjadi lebih murah.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak.

Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan, kata Irhamni.

Tags: Bareskrim PolriDirtipidterHumasPolriKarhutlaKebakaran HutanPenegakan Hukum
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

Mengenang Semangat 21 Agustus: Ketika Dedikasi dan Cinta Institusi Melahirkan Hari Juang Polri

Mengenang Semangat 21 Agustus: Ketika Dedikasi dan Cinta Institusi Melahirkan Hari Juang Polri

by salma hn
21 Agustus 2026
0

JAKARTA — Lahirnya Hari Juang Polri yang kini diperingati setiap tanggal 21 Agustus bukanlah hasil dari sebuah gagasan instan yang...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

by salma hn
20 Agustus 2026
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

#ReserseBekerja Nyata untuk Masyarakat: Layanan Pengaduan Reserse Pastikan Respons Cepat Maksimal 1×24 Jam

#ReserseBekerja Nyata untuk Masyarakat: Layanan Pengaduan Reserse Pastikan Respons Cepat Maksimal 1×24 Jam

by salma hn
12 Agustus 2026
0

JAKARTA — Masyarakat kini memiliki akses yang jauh lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan serta pengaduan kepada pihak...

Menangkap Peluang Meaningful Connectivity, PT Qudo Buana Nawakara Hadiri Forum INTI 2026

Menangkap Peluang Meaningful Connectivity, PT Qudo Buana Nawakara Hadiri Forum INTI 2026

by salma hn
11 Agustus 2026
0

JAKARTA – Indonesia kini berada di persimpangan jalan menuju bangsa yang cerdas (intelligent nation). Dalam forum INTI Indonesia Technology & Innovation...

Sarat Pesan Kemanusiaan, Ini Fakta Menarik di Balik Single Terbaru Vino Pradipta

Sarat Pesan Kemanusiaan, Ini Fakta Menarik di Balik Single Terbaru Vino Pradipta

by salma hn
6 Agustus 2026
0

JAKARTA - Setelah sukses merilis dua karya sebelumnya, "Dunia Tak Berhenti di Sini" dan "Sirna", penyanyi berbasis kecerdasan buatan (AI)...

Next Post
Strategi Bareskrim Bongkar Sindikat Karhutla: Padukan Bukti Ilmiah dan Audit Finansial

Strategi Bareskrim Bongkar Sindikat Karhutla: Padukan Bukti Ilmiah dan Audit Finansial

Mengandalkan Scientific Crime Investigation, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kasus Karhutla

Mengandalkan Scientific Crime Investigation, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kasus Karhutla

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz