Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim melakukan penggerebekan dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.
“Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus ini berawal dari dilakukannya operasi khusus kepolisian. Kemudian, ditemukan adanya peredaran obat keras tersebut di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Dari operasi tersebut akhirnya diketahui asal obat dari wilayah Yogyakarta. Lalu dilakukan pengungkapan dan menangkap tersangka Wisnu Zulan Ardi Purwanto (53) selaku penanggung jawab produksi.
Lalu, tersangka membeberkan, pabrik tersebut dipimpin seorang bernama Leonardus Susanto Kincoro alias Daud yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Penangkapan Daud membuahkan hasil adanya pabrik lain di daerah ring road Yogyakarta.
“Daud berperan sebagai penerima pesanan dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial EY,” ucap Krisno.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengakuan Daud menyebutkan obat juga dikirim ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, pengakuan Daud juga membantu penyidik menangkap tersangka lain bernama Joko Slamet Riyadi alias Joko.
Sumber: alinea.id