Poin-poin yang akan direvisi dalam PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, serta penguatan layanan berhenti merokok.
Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib petani tembakau seiring dengan polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, La Nyalla mengatakan bahwa revisi PP 109/2012 merupakan amanat dari Keppres Nomor 9 Tahun 2018 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2018.
Revisi PP ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024 yang harus dilakukan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi produk tembakau.
Poin-poin yang akan direvisi dalam PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, serta penguatan layanan berhenti merokok.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan bahwa pertanian tembakau merupakan tradisi yang telah dilakukan turun-temurun.
“Oleh karena itu, revisi PP 109/2021 harus memberikan solusi tepat agar tidak merugikan para petani dan buruh. Yang harus diingat, sektor ini cukup banyak menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja,” ucapnya.
LaNyalla mengatakan bahwa kampanye antirokok bisa dibarengi pemerintah dengan membuat regulasi yang proporsional dan mengarahkan produksi tembakau ke produk lain seperti farmasi.
“Pengembangan dunia farmasi dan obat-obatan saat ini melirik zat-zat yang terkandung pada tembakau, seperti zat pereaksi protein perangsang peredaran darah dan antikanker. Hal ini harus dimanfaatkan,” kata LaNyalla.
Apalagi, tembakau diketahui memiliki cytokine yang bisa membantu kekebalan tubuh serta memperbanyak sel tunas untuk pemulihan pascasakit, juga sebagai bahan obat penyakit kencing manis, dan penghambat virus HIV pada tubuh.
sumber : ANTARA