REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, realisasi wajib tanam sepanjang 2020 masih sekitar 30 persen atau 2.052 hektare dari total wajib tanam sebesar 6.038 hektare. Jumlah perusahaan importir yang mendapatkan kewajiban tanam sebanyak 79 importir.
“Perusahaan-perusahaan ada waktu satu tahun setelah RIPH terbit untuk menyelesaikan wajib tanamnya,” kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (19/1).
Prihasto menjelaskan, waktu satu tahun yang dimaksud tidak bergantung pada periode tahunan. Sebagai contoh, jika RIPH diterbitkan pada bulan Juli 2020 maka akan berlaku hingga Juli 2021. Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kementan tidak akan kembali menerbitkan RIPH yang membuat importir tidak dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.