Selasa, September 15, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, Melainkan Budaya Kerja Modern

salma hn by salma hn
30 Juli 2026
in National
0
Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, Melainkan Budaya Kerja Modern
0
SHARES
8
VIEWS

Bengkulu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Bengkulu, Dr. Nelly Alesa, menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Polri merupakan faktor krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tepercaya. Menurutnya, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin hak konstitusional masyarakat atas informasi, tetapi juga menjadi fondasi vital dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung suksesnya visi Indonesia Emas 2045.

Pernyataan tersebut disampaikan Nelly saat memaparkan materi bertajuk “Sinergi PPID Utama dan PPID Polri dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, dan Terpercaya di Wilayah Hukum Polda Bengkulu” dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Diskusi publik yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Nelly menekankan bahwa transparansi adalah instrumen utama untuk memastikan masyarakat memperoleh data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum pelaksanaan keterbukaan ini merujuk pada Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri.

Nelly menjelaskan bahwa PPID memegang peran strategis dalam mengelola proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah. Tugas tersebut mencakup penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, serta pengelolaan arsip yang tertib.

Sebagai PPID Utama, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi, serta mengembangkan layanan digital terintegrasi melalui sistem E-PPID. Efektivitas implementasi ini tercermin dari Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta hasil evaluasi berkala dari Komisi Informasi.

Dalam konteks kepolisian, Nelly menilai keterbukaan informasi merupakan pengejawantahan nyata dari konsep Polri Presisi. Pemanfaatan layanan E-PPID menjadi wujud komitmen institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan transparan, dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan—seperti strategi operasional, proses penyidikan yang sedang berjalan, perlindungan saksi dan korban, maupun aspek kerahasiaan keamanan negara.

“Keterbukaan informasi yang dikelola secara tepat juga menjadi langkah strategis untuk menangkal hoaks dan disinformasi, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan kepolisian,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Nelly menyimpulkan bahwa keterbukaan informasi publik sudah sepatutnya dipandang bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan sebagai budaya kerja modern yang memperkuat legitimasi dan akuntabilitas institusi negara. Sinergi yang solid antara Pemprov Bengkulu dan Polda Bengkulu diharapkan terus terjalin erat demi menghadirkan pelayanan publik yang profesional, bersih, melayani, dan terpercaya.

Continue Reading
Tags: Kadiskominfotik Bengkulu Dr. Nelly Alesaketerbukaan informasi publik Bengkululayanan E-PPID PolriPerpol Nomor 9 Tahun 2024sinergi PPID Utama dan PPID Polri
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Keterbukaan Informasi Wujudkan Good Governance: Catatan Penting Dr. Sakka Pati di Bengkulu

Keterbukaan Informasi Wujudkan Good Governance: Catatan Penting Dr. Sakka Pati di Bengkulu

Transformasi Humas Polri: Dari Sekadar Publikasi Menjadi Pengelola Komunikasi Strategis dan Crisis Communicator

Transformasi Humas Polri: Dari Sekadar Publikasi Menjadi Pengelola Komunikasi Strategis dan Crisis Communicator

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz