Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Tangkal Hoaks di Era Digital, Ketua KI Bengkulu Ajak Polri Perkuat Klasifikasi dan Akses Informasi

salma hn by salma hn
30 Juli 2026
in National
0
Tangkal Hoaks di Era Digital, Ketua KI Bengkulu Ajak Polri Perkuat Klasifikasi dan Akses Informasi
0
SHARES
5
VIEWS

Bengkulu – Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi utama untuk membangun serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, penguatan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif menjadi fondasi penting agar Polri mampu mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi saat memaparkan materi bertajuk “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas 2045” dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026).

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Diskusi yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini turut menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati.

Dalam paparannya, Junaidi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan Polri yang transparan dan akuntabel. Ia menilai transparansi informasi juga menjadi bagian esensial dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Landasan hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi di lingkungan Polri sendiri telah diatur secara kuat, mulai dari Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 serta berbagai regulasi internal lainnya.

Untuk mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, Junaidi menekankan perlunya Polri mengimplementasikan prinsip 4A secara konsisten, yaitu:

  • Availability (Ketersediaan informasi)

  • Accessibility (Kemudahan akses bagi publik)

  • Acceptability (Kesesuaian layanan)

  • Affordability (Keterjangkauan)

Penerapan prinsip tersebut harus dibarengi dengan penguatan peran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan data yang akurat serta aktif menangkal penyebaran hoaks maupun disinformasi di ruang digital.

Lebih lanjut, Junaidi menekankan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pelayanan sehari-hari di lingkungan internal Polri. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan layanan digital berbasis E-PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mutakhir, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyusunan SOP penanganan keberatan, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.

Di akhir pemaparannya, Junaidi berpesan agar digitalisasi layanan dan profesionalisme petugas PPID terus ditingkatkan. Langkah komprehensif ini diyakini mampu memperkuat transparansi institusi, mendongkrak kepercayaan masyarakat, serta memastikan Polri terus berada di garda terdepan sebagai Badan Publik Informatif.

Tags: Badan Publik Informatif Indonesia Emas 2045E-PPID Polriketerbukaan informasi PolriKetua KI Bengkulu Junaidi Arfianprinsip 4A pelayanan publik
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, Melainkan Budaya Kerja Modern

Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Kewajiban Administratif, Melainkan Budaya Kerja Modern

Keterbukaan Informasi Wujudkan Good Governance: Catatan Penting Dr. Sakka Pati di Bengkulu

Keterbukaan Informasi Wujudkan Good Governance: Catatan Penting Dr. Sakka Pati di Bengkulu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz