JAKARTA — Merumuskan sistem kebijakan jangka panjang yang efektif di sektor lalu lintas nasional menuntut adanya pendekatan holistik yang tidak bisa dilakukan secara parsial. Keberhasilan penataan ruang publik transportasi wajib ditopang secara seimbang oleh tiga pilar utama, yaitu ketersediaan infrastruktur yang andal, kepastian regulasi hukum yang tegas, serta intervensi terhadap perbaikan perilaku sosial masyarakat.
Apabila salah satu pilar tersebut timpang—misalnya infrastruktur diperbaiki namun moralitas pengendara diabaikan—maka target menekan angka fatalitas kecelakaan akan sulit dicapai secara maksimal.
Celah strategis inilah yang dibedah oleh skema tata kelola Korlantas Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengidentifikasi bahwa intervensi budaya terhadap pengguna jalan merupakan kunci determinan dari efektivitas sebuah undang-undang di lapangan.
“Teknologi seperti ETLE memang membantu penegakan hukum menjadi lebih objektif. Namun tanpa adanya kesadaran dari masyarakat, keselamatan tetap sulit diwujudkan,” papar Irjen Agus secara taktis.
Membangun Ekosistem Berbasis ‘Smart Governance’
Atas dasar analisis tersebut, arah kebijakan Korlantas kini diorientasikan pada penguatan aspek hulu, yaitu membangun kesadaran kolektif melalui investasi edukasi massal. Regulasi hukum tidak lagi diposisikan sebagai instrumen pemukul yang kaku di hilir, melainkan disinergikan dengan gerakan sosial pembentukan karakter disiplin.
Melalui integrasi kerja lintas sektoral bersama kementerian terkait, operator jalan, hingga komunitas usaha, Korlantas sedang menyusun cetak biru smart governance. Langkah komprehensif ini bertujuan memastikan setiap perjalanan warga negara terlindungi oleh sistem tata kelola transportasi yang aman, efisien, transparan, dan berkelanjutan.







