Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Aturan dan Teknologi Sia-sia Tanpa Intervensi Budaya

salma hn by salma hn
29 Mei 2026
in National
0
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Aturan dan Teknologi Sia-sia Tanpa Intervensi Budaya
0
SHARES
8
VIEWS

JAKARTA — Merumuskan sistem kebijakan jangka panjang yang efektif di sektor lalu lintas nasional menuntut adanya pendekatan holistik yang tidak bisa dilakukan secara parsial. Keberhasilan penataan ruang publik transportasi wajib ditopang secara seimbang oleh tiga pilar utama, yaitu ketersediaan infrastruktur yang andal, kepastian regulasi hukum yang tegas, serta intervensi terhadap perbaikan perilaku sosial masyarakat.

Apabila salah satu pilar tersebut timpang—misalnya infrastruktur diperbaiki namun moralitas pengendara diabaikan—maka target menekan angka fatalitas kecelakaan akan sulit dicapai secara maksimal.

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Celah strategis inilah yang dibedah oleh skema tata kelola Korlantas Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengidentifikasi bahwa intervensi budaya terhadap pengguna jalan merupakan kunci determinan dari efektivitas sebuah undang-undang di lapangan.

“Teknologi seperti ETLE memang membantu penegakan hukum menjadi lebih objektif. Namun tanpa adanya kesadaran dari masyarakat, keselamatan tetap sulit diwujudkan,” papar Irjen Agus secara taktis.

Membangun Ekosistem Berbasis ‘Smart Governance’

Atas dasar analisis tersebut, arah kebijakan Korlantas kini diorientasikan pada penguatan aspek hulu, yaitu membangun kesadaran kolektif melalui investasi edukasi massal. Regulasi hukum tidak lagi diposisikan sebagai instrumen pemukul yang kaku di hilir, melainkan disinergikan dengan gerakan sosial pembentukan karakter disiplin.

Melalui integrasi kerja lintas sektoral bersama kementerian terkait, operator jalan, hingga komunitas usaha, Korlantas sedang menyusun cetak biru smart governance. Langkah komprehensif ini bertujuan memastikan setiap perjalanan warga negara terlindungi oleh sistem tata kelola transportasi yang aman, efisien, transparan, dan berkelanjutan.

Tags: Kakorlantas PolriKorlantas PolriPolantas MenyapaPolri Presisi
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Bersandar pada UU No 22 Tahun 2009, Operasi Patuh 2026 Tekankan Aturan Helm SNI dan Sabuk Pengaman

Bersandar pada UU No 22 Tahun 2009, Operasi Patuh 2026 Tekankan Aturan Helm SNI dan Sabuk Pengaman

Korlantas Polri: Keluarga Tidak Menunggu Kendaraan Cepat, Tapi Kepulangan yang Utuh

Korlantas Polri: Keluarga Tidak Menunggu Kendaraan Cepat, Tapi Kepulangan yang Utuh

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz