Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Karoseri Nakal Bisa Dijerat Pidana Over Dimension

salma hn by salma hn
3 April 2026
in National
0
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho: Karoseri Nakal Bisa Dijerat Pidana Over Dimension
0
SHARES
15
VIEWS

Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi digital merupakan pilar utama dalam menertibkan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Hal ini disampaikan dalam Podcast InfraMe di Kementerian Infrastruktur, Kamis (2/4/2026).

Kakorlantas menjelaskan perbedaan mendasar secara hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009. “Over dimension itu masuk kategori kejahatan lalu lintas karena mengubah spesifikasi kendaraan, sedangkan overload adalah pelanggaran muatan. Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Irjen Agus.

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Dalam mencapai target Zero ODOL pada 2027, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban yang sistematis. Penegakan hukum ke depan akan beralih sepenuhnya ke sistem digital.

“Transformasi digital menjadi penting. Ke depan, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE dan Weight in Motion (WIM), bukan lagi tilang manual. Ini untuk memastikan pengawasan berjalan 24 jam secara akurat dan transparan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Agus menambahkan bahwa penanganan ODOL tidak bisa hanya menggunakan kacamata hukum, melainkan harus menyentuh aspek ekonomi dan logistik. Oleh karena itu, Polri mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, pendataan, hingga normalisasi kendaraan secara bertahap.

Tidak hanya menyasar pengemudi, Kakorlantas mengingatkan bahwa pihak karoseri yang sengaja mengubah dimensi kendaraan juga dapat dijerat pidana sesuai Pasal 277 UU LLAJ. “Kami optimis tahun 2027 target Zero ODOL tercapai. Ini semua demi menjaga umur infrastruktur jalan nasional serta yang terpenting adalah menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya,” pungkasnya.

Tags: 2026Agus SuryonugrohoKakorlantas PolriZero ODOL 2027
ShareTweetSendShare
salma hn

salma hn

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Audiensi Pakar Transportasi: Kakorlantas Paparkan Data Penurunan Kecelakaan Operasi Ketupat

Audiensi Pakar Transportasi: Kakorlantas Paparkan Data Penurunan Kecelakaan Operasi Ketupat

Ketika Keselamatan Jadi Gerakan: Dari Polantas untuk Semua

Peran Polantas Masa Kini: Katalisator Keselamatan dan Orkestrator Ketertiban Jalan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz