Padang Pariaman – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Nagari Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk mengantisipasi gagal panen.
Mentan SYL mengatakan, AUTP merupakan program perlindungan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat perubahan iklim dan serangan hama tanaman.
“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama penyakit. Agar petani tidak mengalami kerugian saat gagal panen, AUTP akan memberikan perlindungan kepada petani,” ujar Mentan SYL.
SYL mengumumkannya tak lama setelah berita memprihatinkan melanda petani di Nagari Aua bahwa sekitar 33 hektar (ha) ladang jagung masyarakat di Korong Koto Kaciak, Nagari III Koto Aua Malintang, Kecamatan IV Koto Aua terancam gagal panen.
Dengan demikian, kata Syahrul, program asuransi pertanian merupakan upaya melindungi petani dari gagal panen.
Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan agar petani tetap memiliki modal yang dibutuhkan untuk memulai kembali kegiatan pertaniannya.
“Asuransi pertanian merupakan program perlindungan agar petani tenteram dalam mengembangkan kegiatan pertaniannya,” ujarnya.
Dengan mengikuti asuransi, lanjut Syahrul, petani tidak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen karena akan ditanggung.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, perlindungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian jika terjadi gagal panen.
Petani akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta per hektar per musim.
“Agar petani tidak merugi. Mereka juga punya modal untuk menghidupkan kembali budidaya pertaniannya”, jelasnya.
Ali melanjutkan, program ini juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP membuat petani tetap produktif meski gagal panen.
“Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga,” terangnya.
Ali juga mengatakan bahwa program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu menyediakan pangan untuk semua, meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor.
Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan, Indah Megahwati memasarkan persyaratan teknis bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.
Pertama, petani harus bergabung dengan kelompok tani, kedua, mendaftarkan tanah yang akan diasuransikan.
Soal pendanaan, kata Indah, petani hanya membayar iuran Rp 36.000 per hektar untuk setiap musim tanam dari alokasi AUTP Rp 180.000 per hektar untuk setiap musim tanam.
“Sisanya Rp 144.000 disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). AUTP memiliki banyak keunggulan tentunya dengan biaya yang murah,” ujarnya.