Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Mantan Relawan Covid -19 Buat Sertifikat Vaksin Palsu

admin infomitratani by admin infomitratani
15 September 2021
in National
0
Mantan Relawan Covid -19 Buat Sertifikat Vaksin Palsu
0
SHARES
13
VIEWS

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar kasus pembuatan sertifikat vaksin ilegal. Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari dua kelompok. Pimpinan kelompok ini ternyata mantan relawan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung.

‘’Ada dua sindikat yang berhasil kita bongkar,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, Selasa (14/9).

Sindikat pertama, kata Arif, berhasil diungkap Subdit V Siber Direktorat Krimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Mujianto, SIK, pada 27 Agustus lalu. Dari hasil patroli siber, polisi menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Jojo yang menawarkan surat vaksin Covid-19 tanpa harus disuntik. Dari hasil penyelidikan, akun tersebut milik tersangka JR (28 tahun). ‘’Sindikat pertama kita tangkap tersangkanya beinisial JR. Dia ditangkap di rumahnya,’’ kata dia.

Dari hasil penyidikan terungkap tersangka JR mejalankan aksinya seorang diri. Mantan relawan vaksinasi Covid-19 ini menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di media sosial tanpa harus disuntik terlebih dulu. ‘’Sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini mirip dengan yang dikeluarkan pemerintah. Dalam pembuatan vaksin ini tersangka mematok harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,’’ ujar Arif.

Menurut Arif, tersangka JR mendapatkan sertifikat palsu dengan cara mengakses wibsite Primacare. Pelaku kemudian memasukan data konsumennya yang dikirim melalui online. Pelaku, imbuh dia, hanya meminta NIK kepada calon pemesan sertifikat. Hanya dalam beberapa jam saja, sertifikat palsu tersebut jadi dan dikirim ke konsumen secara online. Tersangka JR sudah membuat sembilan sertifikat vaksin Covid-19 palsu dari berbagai daerah.

Dikatakan Arif, dari kasus pertama ini polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap sindikat kedua. Sindikat ini terdiri dari tiga tersangka yaitu IF (27) mantan relawan vaksinasi, MY (26), dan HH (27).  Ketiga tersangka, lanjut dia, diringkus polisi pada 7 September lalu di rumahnya masing-masing. Komplotan ini membuat sertifikat palsu dengan cara mengakses wibsite milik lembaga resmi pemerintah. ‘’Komplotan ini telah menerbitkan sertifikat palsu sebanyak 26 lembar. Tarifnya sebesar Rp 300 ribu per satu sertifikat vaksin. Sertifikat ini dikeluarkan tanpa harus melalui suntik vaksin terlebih dulu,’’ tutur dia.

Ke empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 266 dan Pasal 268 KUHP.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr Anas Maruf, yang hadir dalam rilis di Mapolda Jabar, mengapresiasi langkap polisi dalam mengungkap kasus ini. Ia mengatakan, pembuatan sertifikat palsu seperti ini harus diberantas agar tak menganggu upaya pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covis-19.”Vaksinasi Covis-19 ini penting untuk mencapai kekebalan kelompok. Karena itu upaya melanggar hukum yang akan menganggu program pemerintah ini harus diberantas,’’ ujar dia.

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Continue Reading
ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Terbitkan ST, Kapolri Minta Pengamanan Kunker Jokowi Humanis

Terbitkan ST, Kapolri Minta Pengamanan Kunker Jokowi Humanis

Percepat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolri Launching Aplikasi ASAP Digital Nasional

Percepat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolri Launching Aplikasi ASAP Digital Nasional

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz