Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

33 Kasus Penimbun Obat dan Tabung Oksigen Diungkap

admin infomitratani by admin infomitratani
29 Juli 2021
in National
0
Polisi Minta Masyarakat Laporkan Penimbun Tabung Oksigen
0
SHARES
18
VIEWS

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

JAKARTA – Sebanyak 33 kasus penimbunan obat COVID-19 dan tabung oksigen diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri saat ini telah mengungkap dan menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar.

“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka,” katanya, Rabu (28/7).

Dijelaskannya, 33 kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda yang di daerah. Untuk tingkat Mabes Polri, Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka, Ditipideksus ada lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba ada tiga kasus dengan tiga tersangka.

“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen.

“Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin,” katanya.

Dikatakannya, di pabrik tersebut, petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan untuk pembuatan obat. Di mana bahan itu kalau diproduksi menjadi Azithromycin menghasilkan 300 ribu butir.

Untuk kasus pabrik obat di Cianjur, Polri mengambil langkah penanganan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sedangkan 33 kasus lainnya diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Adapun pasal yang disangkakan kepada 37 tersangka, yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mencari keuntungan secara ilegal, dengan melakukan penimbunan, transaksi obat secara ilegal.

“Ini tentunya merupakan satu tindak pidana, dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia ada 37 tersangka. Polri tentunya berkomitmen bagaimana penanganan COVID-19 di Tanah Air dapat berjalan dengan baik, termasuk berkomitmen menangani secara tuntas perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sekarang,” katanya.(gw/fin)

Tags: 33 Kasus Penimbun Obat dan Tabung Oksigen Diungkap
ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Kapolri Pastikan Perekonomian Dan Prokes Jalan Beriringan

Kapolri Pastikan Perekonomian Dan Prokes Jalan Beriringan

Hasil Tes PCR Palsu Diobral Sebegini, Laris Manis, Pelakunya Langsung Ditangkap

Hasil Tes PCR Palsu Diobral Sebegini, Laris Manis, Pelakunya Langsung Ditangkap

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz