Selasa, September 15, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Tiga Pilar Sukmajaya-Cilodong Bubarkan Kerumunan, Tutup Kafe Melanggar

admin infomitratani by admin infomitratani
21 Juni 2021
in National
0
Tiga Pilar Sukmajaya-Cilodong Bubarkan Kerumunan, Tutup Kafe Melanggar
0
SHARES
8
VIEWS

RADARDEPOK.COM.COM, SUKMAJAYA – Aparat gabungan TNI/Polri dan pemerintah (Tiga Pilar) lingkup Sukmajaya-Cilodong, menggelar razia besar-besaran, Sabtu (19/6) malam. Mereka menyasar kerumunan masyarakat, termasuk rumah makan yang melanggar jam operasional protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hasilnya, banyak rumah makan dan kafe yang melanggar jam buka, yang hanya sampai pukul 21:00 WIB. Petugas akhirnya meminta kepada pemilik resto untuk menutup tempat usahanya, sementara pengunjung diminta pulang.

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar mengatakan, razia sebagai bentuk tindak lanjut dari meningginya kasus Covid-19 di Kota Belimbing. “Kita tiga pilar melakukan operasi yustisi untuk menjalankan aturan yang ada saat ini,” ungkapnya kepada Radar Depok.

Razia tidak hanya menyasar sentra kuliner. Tempat kerumunan masyarakat lain, seperti arena pemancingan juga disasar. Termasuk kumpulan anak muda yang sekedar duduk-duduk di tepi jalan.

“Kalau restoran kami minta terapkan sistem pesan saja. Tidak makan di tempat,” beber dia.

Pantauan Radar Depok, menyasar sejumlah jalan utama di Sukmajaya-Cilodong, seperti Jalan Tole Iskandar, Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Sentosa Raya, Jalan Proklamasi, Jalan KSU, sampai kawasan GDC. Turut serta dalam kegiatan, Danramil/03 Sukmajaya, Kapten Inf Suyono, Camat Sukmajaya Tito Ahmad Riyadi, dan Camat Cilodong Supomo.

Pada kesempatan itu, petugas turut menyegel satu kafe di Cilodong. Jelas-jelas melanggar jam buka, lantaran baru aktif pukul 24:00 WIB. Pekerjanya juga tidak mengenakan masker.

Syafri menuturkan, tidak hanya melanggar Prokes, kafe tersebut nyatanya juga menyediakan aneka minuman keras. “Kami temukan minuman keras, ada bir ada vodka dan anggur. Untuk sementara pemilik belum ada tapi yang dipercayakan kita bawa dan masih kita periksa,” pungkasnya. (rd/jun)

Continue Reading
ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Sumbar Gelar Vaksinasi

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Sumbar Gelar Vaksinasi

Belasan Warga Positif COVID-19, 1 RT di Gandaria Selatan Di-lockdown

Belasan Warga Positif COVID-19, 1 RT di Gandaria Selatan Di-lockdown

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz