Rabu, Oktober 22, 2025
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

› Pelanggaran Lalu Lintas Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Dicabut

admin infomitratani by admin infomitratani
3 Juni 2021
in National
0
› Pelanggaran Lalu Lintas Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Dicabut
0
SHARES
7
VIEWS

RELATED POSTS

Sukses Besar di Jabar, Kinerja Tilang Elektronik Terkonfirmasi Naik 832 Persen

Dari Tilang Hingga Pajak Kendaraan: Korlantas Raih Pujian Berkat Inovasi Digital

Jakarta –
Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kini jika melanggar batas poin maksimal, Sanksinya SIM bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut sudah berlaku namun masih dalam tahap sosialisasi. Dia mengatakan jangka waktu sosialisasi minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).

Selain penggolongan SIM motor yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Dalam beleid terbaru itu kepolisian juga bakal menerapkan penghitungan poin jika pengemudi melakukan pelanggaran, tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” jelas Arief.

Lebih lanjut dalam Perpol 5 tahun 2021 juga disebutkan rincian batas maksimal poin pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran lalu lintas tertuang dalam pasal 35. Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin terngantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Bagaimana jika sudah menembus batas poin? pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.

Seperti tertuang dalam pasal 38 untuk pemilik SIM yang mencapai 12 poin:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Sementara pemilik SIM yang mencapai 15 poin tertuang dalam pasal 39:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Well, jika pemilik SIM melakukan pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL), baik pemilik SIM yang sudah beralih ke smart SIM ataupun belum.

“Seluruh SIM dapat terdeteksi karena pusat data SIM hanya satu dan berada di Korlantas,” terang Arief.

(riar/rgr)

Continue Reading
ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

Sukses Besar di Jabar, Kinerja Tilang Elektronik (ETLE) Terkonfirmasi Naik 832 Persen

Sukses Besar di Jabar, Kinerja Tilang Elektronik Terkonfirmasi Naik 832 Persen

by salma hn
22 Oktober 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum., melakukan kunjungan kerja untuk meninjau implementasi...

Dari Tilang Hingga Pajak Kendaraan: Korlantas Raih Pujian Berkat Inovasi Digital

Dari Tilang Hingga Pajak Kendaraan: Korlantas Raih Pujian Berkat Inovasi Digital

by salma hn
22 Oktober 2025
0

Jakarta – Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., banjir pujian dari pengamat kebijakan. Korlantas Polri dinilai...

SIM dan STNK Digital: Korlantas Polri Percepat Optimalisasi Layanan Publik Melalui Sistem Digital

SIM dan STNK Digital: Korlantas Polri Percepat Optimalisasi Layanan Publik Melalui Sistem Digital

by salma hn
20 Oktober 2025
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merevitalisasi layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident). Kepala Korlantas Polri, Irjen...

Politisi Ferdinand Hutahaean

Kontraproduktif! Reformasi Polri yang Diharapkan Angin Segar Malah Jadi Polemik Pembelah

by salma hn
9 Oktober 2025
0

Wacana pembentukan Tim Reformasi Polri, yang sejatinya diharapkan menjadi angin segar bagi pembenahan institusi penegak hukum, kini mengemuka ke publik...

Kakorlantas Tegaskan Pembekuan Sirene dan Rotator Diiringi Peningkatan Pelayanan Polantas

Kakorlantas Tegaskan Pembekuan Sirene dan Rotator Diiringi Peningkatan Pelayanan Polantas

by salma hn
30 September 2025
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menekankan pentingnya kehadiran anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di tengah masyarakat. Arahan ini...

Next Post
Operasi Penyekatan Polri Dinilai Bisa Cegah Ledakan Kasus Covid-19

Operasi Penyekatan Polri Dinilai Bisa Cegah Ledakan Kasus Covid-19

Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi saat Rakernis Gabungan 4 Divisi

Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi saat Rakernis Gabungan 4 Divisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan hektar tanaman padi terancam gagal panen di P. Bandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPS: Pertanian sektor andalan di Triwulan I 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz