Rabu, September 16, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Hari Bumi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Mengolah Sampah

admin infomitratani by admin infomitratani
23 April 2021
in National
0
Hari Bumi, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Mengolah Sampah

Petugas (tengah) melakukan pemeriksaan uji emisi gas buangan kendaraan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

0
SHARES
20
VIEWS

Jakarta- Bertepatan dengan Hari Bumi pada 22 April, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengolahan sampah.

“Untuk mewujudkan wajah baru pengolahan sampah di DKI Jakarta, perlu kolaborasi antara pemerintah, individu, komunitas dan lembaga swadaya masyarakat, juga peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah. Terutama bagi kader PKK di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam upaya pengolahan sampah berbasis masyarakat,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, saat webinar bersama Indonesia Indah Foundation, Kamis.

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Menurut Syaripudin, DKI setiap hari menghasilkan sekitar 7.500 ton sampah setiap hari. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan tempat pemrosesan sampah di Bantar Gebang akan kelebihan muatan pada 2022 nanti.

DKI Jakarta pada 2020 lalu menargetkan pengurangan sampah sebesar 22 persen.

Untuk mewujudkan penurunan volume sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, serta Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengolahan Sampah Lingkup RW.

Tidak hanya untuk pengolahan sampah, Dinas pada webinar tersebut juga menyoroti masalah lainnya di ibu kota yakni mengenai polusi udara.

Kebijakan untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, uji emisi kendaraan yang semula hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, kini juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

Langkah yang sudah ditempuhPemerintah Provinsi untuk menurunkan polusi udara di ibu kota termasuk memperluas wilayah kebijakan plat kendaraan ganjil-genap, pemantauan kualitas udara dan mengajak masyarakat beralih ke transportasi publik.

sumber : Koran Jakarta

Continue Reading
ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Hadapi Musim Kemarau, Daerah Diminta Percepat Tanam

Hadapi Musim Kemarau, Daerah Diminta Percepat Tanam

Light Trap, Teknologi Pengendali Hama Jadikan Enrekang Semakin Eksotis dan Hasilkan Bawang Merah Kualitas Ekspor

Light Trap, Teknologi Pengendali Hama Jadikan Enrekang Semakin Eksotis dan Hasilkan Bawang Merah Kualitas Ekspor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz