Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menangkap Burhanuddin yang merupakan buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp 233 miliar, di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
SIM dan STNK Digital: Korlantas Polri Percepat Optimalisasi Layanan Publik Melalui Sistem Digital
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merevitalisasi layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident). Kepala Korlantas Polri, Irjen...