Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menangkap Burhanuddin yang merupakan buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp 233 miliar, di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Karobinkar SSDM Polri Fokus pada Pengembangan Asesor untuk Mendukung Regenerasi Kepemimpinan Polri
Jakarta - Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor Assessment Center Polri Tahun...