Kamis, September 17, 2026
Mitra TaniKu
  • Login
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
  • Info Kementan
  • Mitra Tani
  • Pasar Tani
  • Gapoktan Tani
  • Farming
No Result
View All Result
Mitra TaniKu
No Result
View All Result
Home National

Polri Sebut Belum Ada Saksi yang Lihat Harun Masiku

admin infomitratani by admin infomitratani
8 Juni 2021
in National
0
Polri Sebut Belum Ada Saksi yang Lihat Harun Masiku
0
SHARES
9
VIEWS

Jakarta – Tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, Harun Masiku masih terus diburu. Polri mengungkapkan hingga saat ini masih belum ada saksi mata yang melihat keberadaan Harun Masiku.

“Sampai saat ini belum (ada saksi mata yang lihat Harun Masiku),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di kantornya, Senin (7/6/2021).

RELATED POSTS

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

Rusdi mengakui Polri belum tahu keberadaan Harun Masiku meski sudah lebih dari 500 hari jadi buron. Polri juga tidak bisa memastikan apakah Harun Masiku berada di dalam atau luar Indonesia.

“Sekarang kan di mananya masih didalami. Kalau handphone nggak dipakai segala macam kan, nggak ketahuan juga (keberadaannya). Saya belum bisa jawab (Harun Masiku di dalam atau luar Indonesia),” tuturnya.

Hanya saja, kata Rusdi, Polri berjanji membantu siapapun memburu Harun Masiku, termasuk KPK. Apalagi beberapa waktu lalu ada penyidik KPK yang menyebut Harun berada di Indonesia.

“Yang jelas, Polri membantu pihak siapapun, termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu,” ucap Rusdi.

Diketahui, KPK masih memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK telah meminta Interpol menerbitkan red notice.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6).

Ali mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masiku telah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.

“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Ali.

ShareTweetSendShare
admin infomitratani

admin infomitratani

Related Posts

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polri Baca Situasi TKP dalam Hitungan Menit

by salma hn
10 September 2026
0

JAKARTA — Dinamika di lapangan sering kali tidak memberikan ruang waktu yang panjang bagi personel kepolisian untuk mengambil keputusan. Situasi...

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Lintas Wilayah: URC Bareskrim Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuhan Salon

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Kecepatan merespons laporan masyarakat menjadi titik krusial penegakan hukum pidana. Saat tindak kejahatan terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat...

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

Tindakan Tegas Terukur #ReserseBekerja Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon Meringkuk

by salma hn
8 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse dalam mengungkap tindak pidana melalui penyelidikan terukur dan respons cepat di lapangan....

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014: Tonggak Penting Perlindungan Hukum dalam Proses Penyidikan

#ReserseBekerja Paradigma Modern URC Satreskrim Berorientasi Bukti Sah

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

Kebijakan Moratorium Bareskrim: Lindungi Hak Masyarakat Adat dan Sipil

by salma hn
7 September 2026
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Next Post
Polri: 11 Terduga Teroris Merauke Terkait Kelompok Villa Mutiara Makassar

Polri: 11 Terduga Teroris Merauke Terkait Kelompok Villa Mutiara Makassar

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan yang Wajib Dipahami Pemotor

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Paling Terpopuler

  • Professor Ngabalin, bersama Vice Presiden Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan Prof. Kwon, Sun-Hee, Ph . D

    Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin: Indonesia Harus Hadir di Dunia sebagai Teladan Transformasi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Kabupaten HSU Berharap Harga Pupuk Turun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementan Genjot Potensi Lahan Sawah Tadah Hujan Di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri: Layani dan Lindungi, Serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Stok Beras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Feed Twitter Infomitratani

© Copyright Infomitratani Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • National

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz