Bondowoso – Pada awal tahun 2022, para petani di beberapa kecamatan di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur menjerit. Ini karena mereka bingung mencari pupuk urea bersubsidi.
Saat ini, sejak beberapa minggu terakhir, pupuk sangat sedikit, hanya harga pupuk nonsubsidi yang begitu tinggi sehingga terasa tidak seimbang dengan hasil panen yang diperoleh.
Pesannya, pupuk bersubsidi ada di tingkat kelompok tani. Namun, itu tidak bisa memenuhi kebutuhan petani.
“Mirip dengan kios hantaran di Desa Silolembu, Kecamatan Curahdami, namun harga pupuk urea bersubsidi melebihi HET, hingga Rp 150.000 per 50 kg,” kata beberapa petani di Desa Silolembu belum lama ini.
Pupuk bersubsidi di Desa Silolembu jarang ditemukan, selain melebihi Harga Eceran Maksimum (HET).
Bahkan, petani di sini sudah diikutsertakan dalam sistem Electronic Final Planning for Collective Demand (e-RDKK) yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan akurasi target alokasi.
“Namun demikian, sulit bagi kami untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.
Baca Juga : PT. Pupuk Indonesia Siap Dukung Program Makmur Untuk Bantu Petani
Kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi tidak hanya terjadi di Desa Silolembu, demikian hasil penelusuran petisi.co. Hal serupa juga dialami di Desa Pakham Street.
Menurut sumber, kelangkaan dan harga pupuk bersubsidi melebihi HET yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan distributor.
Menurutnya, jika petani mengajukan pengaduan tentang pupuk bersubsidi, itu menjadi tanggung jawab pengedar.
“Sebab, dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, sudah jelas bahwa distributor harus bertanggung jawab atas kelancaran distribusi pupuk bersubsidi dari lini III hingga lini. IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip dan Kepatutan,” jelasnya, “Rabu (26 Januari 2022).
Distributor kemudian bertanggung jawab untuk mengeluarkan dan menerima pupuk bersubsidi pada saat pembelian oleh pengecer yang ditunjuk berdasarkan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan.
Pupuk bersubsidi tersebut kemudian didistribusikan hanya kepada pengecer yang ditunjuk dengan harga yang ditentukan oleh produsen.
“Selain itu, pedagang memberikan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kinerja pengecer dalam menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani yang menjadi kewenangannya, dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada produsen yang ditunjuk,” katanya.
Baca Juga : Harga Pupuk Bersubsidi Naik, Ini Detail Rinciannya!
Distributor wajib menyampaikan laporan pendistribusian dan ketersediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelolanya.
“Meski begitu, salinannya tetap diberikan kepada produsen setiap akhir bulan ke instansi terkait,” jelasnya.
Jika distributor dan pengecer tidak melakukan tugas ini, KP3 harus menulis surat kepada produsen untuk mencabut lisensi.
“Kalau tidak, pupuk bersubsidi di Bandovoso akan tetap langka dan harga akan melambung. Sayangnya, petani sepertinya tersedak,” pungkasnya.